UPDATECEPAT.COM – JAKARTA, 24 Juni 2026 – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mengambil langkah proaktif dalam memberikan perlindungan kepada perempuan korban penyekapan dan penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, negara tidak boleh menunggu korban mengajukan permohonan perlindungan ketika terdapat indikasi ancaman serius terhadap keselamatan korban.
Dewi menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) telah memberikan mandat yang jelas kepada LPSK untuk melakukan pendekatan “jemput bola” dalam memberikan perlindungan kepada korban tindak pidana. Karena itu, LPSK dinilai harus bergerak cepat begitu memperoleh informasi mengenai adanya korban yang berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan perlindungan.
“UU PSDK sudah memerintahkan LPSK untuk menjemput bola, bukan menunggu bola,” tegas Dewi Asmara. Menurutnya, kewenangan yang dimiliki LPSK saat ini memungkinkan lembaga tersebut melakukan penjangkauan langsung, asesmen ancaman, hingga pemberian perlindungan darurat tanpa harus menunggu adanya permohonan resmi dari korban.
Kasus yang menimpa korban berinisial YTR menjadi perhatian publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung selama bertahun-tahun. Dewi menilai kasus tersebut merupakan ujian nyata bagi efektivitas sistem perlindungan korban di Indonesia, terutama bagi perempuan yang kerap berada dalam posisi rentan dan mengalami ketakutan untuk melapor.
Selain perlindungan hukum, Dewi meminta agar korban memperoleh layanan pemulihan secara menyeluruh, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, layanan kesehatan, hingga penyediaan rumah aman (safe house). Ia juga mendorong LPSK memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan pemerintah daerah agar proses perlindungan korban berjalan cepat dan efektif.
Data LPSK menunjukkan tren permohonan perlindungan saksi dan korban terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama pada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kekerasan seksual, serta tindak pidana berat lainnya. Kondisi ini menunjukkan semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan perlindungan dan pemulihan yang komprehensif.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ribuan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dilaporkan setiap tahun di Indonesia. Banyak korban mengalami trauma berkepanjangan sehingga membutuhkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum yang berkelanjutan.
Sebagai mitra kerja LPSK, Komisi XIII DPR RI menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus ini agar seluruh hak korban dapat terpenuhi sesuai amanat undang-undang. Dewi menekankan bahwa kehadiran negara harus benar-benar dirasakan oleh korban, terutama dalam kasus-kasus kekerasan yang mengancam keselamatan dan masa depan mereka.
Menurutnya, kasus penyekapan di Bandung harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh lembaga terkait untuk memperkuat sistem perlindungan korban di Indonesia. Dengan respons yang cepat, koordinasi yang baik, dan keberpihakan kepada korban, negara dapat memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh rasa aman dan keadilan sebagaimana dijamin oleh konstitusi. (OVQ)



