UPDATECEPAT.COM – JAKARTA – Pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung memberikan tanggapan terkait jalannya persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam keterangannya usai menghadiri persidangan, Rocky menyoroti proses pembuktian yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Ia menilai, tantangan utama yang muncul dalam persidangan adalah bagaimana rangkaian fakta yang terungkap dapat dirangkai menjadi konstruksi hukum yang utuh dan meyakinkan.
“Saya kira jaksa pintar, tapi dia kelelahan untuk menghubungkan fakta menjadi bukti, lalu bukti menjadi tuduhan. Di situ saya kira ada tantangan dalam konstruksi nalar hukum yang sedang dibangun,” ujar Rocky.
Menurut Rocky, proses hukum tidak hanya bergantung pada banyaknya fakta yang dihadirkan di persidangan, tetapi juga pada kemampuan merangkai fakta tersebut menjadi alur pembuktian yang logis dan sistematis. Hal inilah yang menurutnya menjadi titik kritis dalam jalannya persidangan.
Ia juga menegaskan bahwa kehadirannya dalam persidangan bukan untuk berpihak kepada salah satu pihak, melainkan untuk mengamati bagaimana proses hukum berjalan dan sejauh mana prinsip keadilan ditegakkan melalui pembuktian di pengadilan.
“Yang saya lihat adalah bagaimana hukum bekerja secara rasional. Apakah fakta-fakta yang ada bisa benar-benar disusun menjadi argumentasi hukum yang solid,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim ini masih terus bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta. Persidangan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program pengadaan perangkat teknologi pendidikan di lingkungan kementerian.
Sejumlah saksi dan bukti terus dihadirkan dalam proses persidangan untuk menguatkan dakwaan jaksa. Di sisi lain, pihak terdakwa melalui penasihat hukum juga membantah sejumlah tuduhan dan menyatakan akan menguji seluruh bukti yang diajukan di persidangan.
Perkembangan kasus ini masih akan terus berlanjut hingga majelis hakim memberikan putusan akhir berdasarkan seluruh rangkaian pembuktian yang disampaikan di persidangan. (FVZ)



