PemerintahanUmum

RUU PPRT Melaju ke Paripurna, DPR dan Pemerintah Sepakat Lindungi PRT

374
×

RUU PPRT Melaju ke Paripurna, DPR dan Pemerintah Sepakat Lindungi PRT

Share this article

UPDATECEPAT.COM – JAKARTA, 21 April 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Legislasi (Baleg) resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk dibawa ke rapat paripurna. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026) malam.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dalam forum tersebut, seluruh fraksi DPR RI bersama pemerintah menyatakan persetujuan agar RUU PPRT dilanjutkan ke tahap pembahasan tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Setelah memimpin jalannya rapat, Dasco meminta persetujuan forum atas hasil pembahasan yang telah dilakukan. Persetujuan pun diberikan secara bulat oleh seluruh peserta rapat. Dengan demikian, RUU PPRT dijadwalkan segera dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk pengambilan keputusan final.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan RUU PPRT telah merampungkan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Total terdapat 417 DIM yang telah dibahas secara intensif, mencakup DIM tetap, redaksional, substansi baru, hingga yang dihapus. Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam rancangan undang-undang yang terdiri dari 12 bab dan 37 pasal.

Bob menjelaskan bahwa salah satu substansi penting dalam RUU ini adalah penguatan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, termasuk hak atas jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, RUU ini juga mengatur larangan bagi perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) untuk melakukan pemotongan upah dalam bentuk apa pun.

Di samping itu, RUU PPRT mengatur mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perantara, baik secara luring maupun daring. Calon pekerja juga diwajibkan mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi yang dapat difasilitasi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan.

Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dukungan penuh terhadap RUU tersebut. Ia berharap RUU PPRT dapat segera disahkan menjadi undang-undang sebagai landasan yuridis bagi perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.

“Kami mewakili Presiden Republik Indonesia menyetujui dan menyambut baik diselesaikannya RUU ini pada pembicaraan tingkat I untuk diteruskan pada pembahasan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” ujarnya.

Lebih lanjut, regulasi ini juga menegaskan pentingnya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, termasuk pelibatan lingkungan masyarakat seperti RT dan RW dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

RUU PPRT yang telah lama dibahas selama lebih dari dua dekade ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal dan rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi.

Dengan dibawanya RUU ini ke rapat paripurna, DPR dan pemerintah menunjukkan komitmen untuk segera menghadirkan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan dan martabat pekerja rumah tangga di Indonesia. (HXB)