UPDATECEPAT.COM – JAKARTA, 16 April 2026 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, hanya beberapa hari setelah resmi menjabat untuk periode 2026–2031.
Penetapan tersebut dilakukan kurang dari sepekan sejak pelantikan, memicu perhatian publik karena menyasar pimpinan lembaga negara yang memiliki mandat mengawasi pelayanan publik dan menjaga integritas birokrasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus yang menjerat Hery berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, termasuk penerimaan sejumlah uang serta pemberian rekomendasi yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum. Perkara tersebut disebut-sebut berkaitan dengan sektor pertambangan, yang selama ini menjadi salah satu sektor dengan tingkat kerawanan korupsi tinggi.
Pihak Kejagung menyatakan penetapan tersangka telah melalui proses penyidikan dan didukung alat bukti yang cukup. Meski demikian, hingga kini belum seluruh detail perkara dipublikasikan secara resmi kepada publik.
Penangkapan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat posisi Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas yang bertugas memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kasus ini pun dinilai berpotensi mencoreng citra lembaga tersebut.
Sejumlah pengamat menilai peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem seleksi dan pengawasan pejabat publik, khususnya pada posisi strategis di lembaga negara. Selain itu, kasus ini juga kembali menyoroti perlunya pembenahan tata kelola sektor pertambangan agar lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Kejagung menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, publik menanti langkah lanjutan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini. (JQD)



