UPDATECEPAT.COM – JAKARTA – Pemerintah memastikan kebijakan pembatasan komisi perusahaan aplikasi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut akan langsung diterapkan tanpa melalui masa uji coba dan pada tahap awal hanya berlaku untuk layanan ojek online roda dua.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah telah menetapkan waktu implementasi kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi berbasis aplikasi.
“Aturan ini langsung berlaku mulai 1 Juli. Tidak ada uji coba, nanti kita lihat bagaimana implementasinya di lapangan,” ujar Dudy.
Menurut Dudy, regulasi tersebut saat ini difokuskan untuk layanan roda dua karena jumlah pengguna maupun mitra pengemudinya jauh lebih besar dibandingkan layanan angkutan daring roda empat.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan angkutan sewa khusus berbasis mobil memiliki mekanisme yang berbeda. Di wilayah Jabodetabek menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan di luar kawasan tersebut pengaturannya berada di bawah pemerintah provinsi. Karena itu, aturan komisi maksimal 8 persen belum diterapkan pada layanan roda empat.
Meski demikian, Kementerian Perhubungan membuka peluang untuk mengkaji pengaturan bagi kendaraan roda empat. Menurut Dudy, sejumlah operator telah mengusulkan agar regulasi angkutan daring roda empat dipusatkan di pemerintah pusat sehingga berlaku seragam di seluruh Indonesia.
Namun, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, agar kebijakan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Kebijakan penurunan komisi aplikator ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyatakan potongan pendapatan pengemudi tidak boleh melebihi 10 persen. Pemerintah kemudian menetapkan batas maksimal komisi sebesar 8 persen sebagai langkah untuk meningkatkan pendapatan para mitra pengemudi.
Pemerintah berharap penerapan aturan baru tersebut dapat menciptakan pembagian pendapatan yang lebih adil antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi, sekaligus memperkuat keberlanjutan ekosistem transportasi daring di Indonesia. Di sisi lain, implementasi kebijakan ini akan terus dievaluasi setelah mulai berlaku untuk melihat dampaknya terhadap pengemudi, perusahaan aplikator, maupun pengguna layanan. (TIG)



