HukumPemerintahan

KPK: Eks Sekjen MPR Diduga Manfaatkan Gratifikasi untuk Renovasi dan Pernikahan Anak

231
×

KPK: Eks Sekjen MPR Diduga Manfaatkan Gratifikasi untuk Renovasi dan Pernikahan Anak

Share this article

UPDATECEPAT.COMJAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan dana gratifikasi oleh mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai resepsi pernikahan anak dan renovasi rumah pribadinya. Dugaan tersebut terungkap dalam penyidikan kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa sebagian dana yang diduga diterima secara tidak sah digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak Ma’ruf yang berlangsung pada November 2020. Selain itu, sekitar Rp1,9 miliar juga diduga dipakai untuk merenovasi rumah pribadi tersangka di kawasan Gandul, Depok, Jawa Barat.

Menurut KPK, total gratifikasi yang diduga diterima Ma’ruf selama menjabat sebagai Sekjen MPR RI mencapai sekitar Rp37,8 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari para rekanan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI selama periode jabatannya.

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil gratifikasi, di antaranya satu unit mobil Jeep Rubicon dan satu unit sepeda motor Harley-Davidson. Kedua kendaraan tersebut kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan.

KPK turut mengungkap modus dugaan gratifikasi yang dilakukan Ma’ruf. Ia diduga meminta imbalan kepada para rekanan proyek menggunakan istilah “uang assalamualaikum”. Permintaan fee tersebut diduga disampaikan melalui orang kepercayaannya, Zakaria. Selain itu, Ma’ruf juga diduga mengarahkan pejabat yang menangani pengadaan barang dan jasa untuk menunjuk penyedia tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung sesuai kehendaknya atau arahan orang kepercayaannya.

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan gratifikasi yang diumumkan KPK pada Juni 2025. Setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, KPK menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka. Pada Kamis (9/7), KPK resmi menahan Ma’ruf di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana gratifikasi, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta mengoptimalkan pemulihan aset negara yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (UNO)