UPDATECEPAT.COM – JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta usulan mengenai gaji guru sebesar Rp30 juta per bulan dikaji secara teknis dan komprehensif sebelum menjadi kebijakan nasional. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan guru merupakan tujuan yang penting, namun implementasinya harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara, kebutuhan jumlah guru, serta reformasi menyeluruh dalam sistem pendidikan nasional.
Fikri menilai kesejahteraan guru Indonesia memang perlu terus ditingkatkan agar profesi pendidik semakin menarik dan mampu menghasilkan sumber daya manusia unggul. Namun, besaran gaji yang diusulkan harus dihitung secara realistis dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun anggaran daerah. Ia menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya soal nominal gaji, tetapi juga menyangkut kepastian status, perlindungan profesi, jaminan sosial, dan sistem karier yang jelas.
Data Kementerian Pendidikan menunjukkan jumlah guru di Indonesia mencapai lebih dari 3 juta orang yang tersebar di berbagai jenjang pendidikan. Jika seluruh guru menerima gaji Rp30 juta per bulan, kebutuhan anggaran negara akan meningkat sangat signifikan hingga mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Karena itu, DPR menilai kajian mendalam perlu dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan tidak membebani keuangan negara dan tetap berkelanjutan.
Di sisi lain, kondisi kesejahteraan guru saat ini masih beragam. Sejumlah guru ASN telah menerima penghasilan yang relatif memadai melalui gaji pokok dan tunjangan profesi, sementara sebagian guru non-ASN dan honorer masih menghadapi keterbatasan pendapatan. Bahkan, Fikri pernah menyoroti masih adanya guru yang menerima honor hanya beberapa ratus ribu rupiah per bulan, sehingga perbaikan kesejahteraan tetap menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah.
Menurut Fikri, peningkatan kesejahteraan guru idealnya dibarengi dengan peningkatan kualitas rekrutmen dan profesionalisme. Ia mencontohkan negara-negara maju seperti Finlandia yang memberikan gaji tinggi kepada guru, tetapi juga menerapkan standar seleksi dan kompetensi yang sangat ketat. Karena itu, reformasi sistem pendidikan dan tata kelola guru perlu dilakukan secara simultan agar peningkatan anggaran benar-benar berdampak pada kualitas pendidikan nasional.
DPR saat ini juga tengah membahas berbagai aspek dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), termasuk penguatan status, perlindungan, dan kesejahteraan guru. Kejelasan status ASN maupun non-ASN dinilai menjadi salah satu kunci untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Dengan demikian, usulan gaji guru Rp30 juta per bulan dipandang sebagai gagasan yang dapat menjadi arah jangka panjang peningkatan kesejahteraan pendidik. Namun, realisasinya membutuhkan perencanaan matang, dukungan anggaran yang kuat, serta reformasi menyeluruh agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh guru di Indonesia. (YDM)



